Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di SMAN 1 Gunung Labuhan
Sehubungan dengan masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Uutuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 yang semakin cepat dan meluas di lingkungan satuan pendidikan di provinsi Lampung , maka SMAN 1 Gunung Labuhan mengeluarkan surat edaran sebagai berikut :
Kepada
Yth. Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali
SMA Negeri 1 Gunung Labuhan
Di Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : 420/ 014 /V.01/SMAN1GL/2020
Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di SMA Negeri 1 Gunung Labuhan
Dasar Surat :
- Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 tahun 2020 tentang Pencegahan
Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan
- Surat Kepala
Pusat Prestasi Nasional Kemdikbud RI No 0093/J3/TU/2020 tentang Penundaan
Kegiatan Lomba-Lomba Tahun 2020
- Surat
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung No. 420/808/V.01/2020 tentang
Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung
- Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung No. 800/707/V.01/DP.2/2020
tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar Serta
Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid-19) Pada SMA/SMK dan SLB Se-Provinsi Lampung
- Hasil Rapat Kerja SMA Negeri 1 Gunung Labuhan
tanggal 31 Maret 2020
Untuk menghindari adanya
penyebaran Covid-19 yang semakin cepat dan meluas di lingkungan satuan
pendidikan di provinsi Lampung , dengan ini Kepala SMA Negeri 1 Gunung Labuhan
menetapkan hal-hal sebagai berikut :
A. Kelas XII
1. UN tahun 2020 ditiadakan dan tidak
menjadi syarat kelulusan
2. Kelulusan sekolah berdasarkan nilai
Ujian Sekolah
3. Pengumuman kelulusan dan penerbitan
SKL akan diinformasikan selanjutnya
4. Tidak melaksanakan kegiatan perpisahan
B. Kelas X dan XI
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
kelas X dan XI di SMA Negeri 1 Gunung Labuhan dilaksanakan di rumah peserta
didik masing-masing sampai dengan tanggal 22
April 2020. Untuk libur Ramadhan (puasa) menyesuaikan dengan kebijakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
2. Peserta didik wajib mengikuti
pembelajaran secara daring/ online yang dipandu oleh guru mata pelajaran dan
wali kelas masing-masing
3. Peserta didik wajib mengumpulkan tugas
secara daring kepada guru mata pelajaran
4. Penilaian akhir semester genap tahun
pelajaran 2019/2020 dilakukan dengan sistem daring/ online setelah tuntas
seluruh kompetensi dasar mata pelajaran
5. Pembagian rapor semester genap tahun
pelajaran 2019/2020 akan dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020 atau menyesuaikan
dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
6. Meniadakan semua kegiatan latihan
ekstrakurikuler dan lomba tingkat sekolah, kabupaten, provinsi dan nasional
C.
Bapak/ Ibu Orang Tua Peserta Didik
1. Selama program belajar di rumah, orang
tua/ wali tidak mengizinkan putra-putrinya keluar rumah tanpa kepentingan yang
jelas. Orang tua / Wali tidak mengizinkan putra-putrinya bepergian,/ beraktivitas keluar rumah :
contoh ke pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata dan atau kegiatan lain
yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
2. Berpartisipasi aktif mengawal dan
mengawasi putra-putrinya selama masa belajar di rumah dengan penuh kesabaran
3. Menyelesaikan administrasi sekolah
Demikian surat ini dibuat sebagai panduan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di SMA
Negeri 1 Gunung Labuhan. Hal-hal yang belum jelas berkenaan dengan
pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke Kepala Sekolah atau Wakil Kepala
Sekolah. Jika ada perubahan kebijakan, akan disampaikan kemudian.
Komentar
Posting Komentar