Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di SMAN 1 Gunung Labuhan

Sehubungan dengan masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Uutuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 yang semakin cepat dan meluas di lingkungan satuan pendidikan di provinsi Lampung , maka SMAN 1 Gunung Labuhan mengeluarkan surat edaran sebagai berikut :




Kepada
Yth. Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali
SMA Negeri 1 Gunung Labuhan
 Di    Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : 420/ 014 /V.01/SMAN1GL/2020
Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)  di SMA Negeri 1 Gunung Labuhan
Dasar  Surat :
  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 tahun  2020 tentang Pencegahan
Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan
  1. Surat Kepala Pusat Prestasi Nasional Kemdikbud RI No 0093/J3/TU/2020 tentang Penundaan Kegiatan Lomba-Lomba Tahun 2020
  2. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung No. 420/808/V.01/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung
  3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung No. 800/707/V.01/DP.2/2020 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar Serta Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada SMA/SMK dan SLB Se-Provinsi Lampung
  4. Hasil Rapat Kerja SMA Negeri 1 Gunung Labuhan tanggal 31 Maret 2020

Untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 yang semakin cepat dan meluas di lingkungan satuan pendidikan di provinsi Lampung , dengan ini Kepala SMA Negeri 1 Gunung Labuhan menetapkan  hal-hal sebagai berikut :
A.    Kelas XII
1.      UN tahun 2020 ditiadakan dan tidak menjadi syarat kelulusan
2.      Kelulusan sekolah berdasarkan nilai Ujian Sekolah
3.      Pengumuman kelulusan dan penerbitan SKL akan diinformasikan selanjutnya
4.      Tidak melaksanakan kegiatan perpisahan

B.     Kelas X dan XI
1.   Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kelas X dan XI di SMA Negeri 1 Gunung Labuhan dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing sampai dengan tanggal 22 April 2020. Untuk libur Ramadhan (puasa) menyesuaikan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
2.   Peserta didik wajib mengikuti pembelajaran secara daring/ online yang dipandu oleh guru mata pelajaran dan wali kelas masing-masing
3. Peserta didik wajib mengumpulkan tugas secara daring kepada guru mata pelajaran
4.  Penilaian akhir semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan dengan sistem daring/ online setelah tuntas seluruh kompetensi dasar mata pelajaran
5.    Pembagian rapor semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020 atau menyesuaikan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
6.      Meniadakan semua kegiatan latihan ekstrakurikuler dan lomba tingkat sekolah, kabupaten, provinsi dan nasional

C.    Bapak/ Ibu Orang Tua Peserta Didik
1.  Selama program belajar di rumah, orang tua/ wali tidak mengizinkan putra-putrinya keluar rumah tanpa kepentingan yang jelas. Orang tua / Wali tidak mengizinkan putra-putrinya  bepergian,/ beraktivitas keluar rumah : contoh ke pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi   Corona Virus Disease (Covid-19)
2.  Berpartisipasi aktif mengawal dan mengawasi putra-putrinya selama masa belajar di rumah dengan penuh kesabaran
3.      Menyelesaikan administrasi sekolah

Demikian surat  ini dibuat sebagai panduan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di SMA Negeri 1 Gunung Labuhan. Hal-hal yang belum jelas berkenaan dengan pemberitahuan ini dapat ditanyakan langsung ke Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah. Jika ada perubahan kebijakan, akan disampaikan kemudian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPDB SMAN 1 Gunung Labuhan,

Pengumuman Kelulusan SMAN 1 Gunung Labuhan Tahun 2020